Selamat Datang di...

Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja

DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI SULAWESI TENGAH
23
11

Apa itu E-planning PENA CIKASDA ?

E-planning PENA CIKASDA (Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah) adalah sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan jangka menegah dan jangka pendek yang telah dikembangkan oleh Sub Bagian Program Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang selaras dan akuntabel

Kenapa menggunakan
E-planning PENA CIKASDA ?

Alasan Menggunakan Sistem E-planning PENA CIKASDA (Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah) sebagai berikut:

Tampilan Unik & Elegan
Dapat Diakses Kapanpun & Dimanapun
Sistem Yang Terintegrasi
tampilan
tatacara

Tata cara penggunaan
E-Planning PENA CIKASDA

Sistem E-planning PENA CIKASDA , mempunyai tata cara penggunaan sebagai berikut:

Click Menu "MASUK"

yang terletak pada kanan atas, maka akan muncul box untuk login/Sign in

Memasukkan kombinasi

Username dan Password pada form yang disediakan

Pilih layanan

yang tersedia pada sistem E-planning PENA CIKASDA

DOKUMEN

Dokumen-dokumen terbaru yang terdapat di sub bagian Program 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional (LIHAT DI SINI)

Renstra adalah singkatan dari Rencana Strategis. Ini adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai oleh suatu organisasi, biasanya dalam periode lima tahun. Renstra memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi (LIHAT DI SINI)

Renja (Rencana Kerja) adalah dokumen perencanaan tahunan dari suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berisi program dan kegiatan pembangunan untuk periode satu tahun, guna mengoperasionalkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra)RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah yang memuat prioritas pembangunan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. RKPD menjadi pedoman untuk menyusun anggaran daerah dan menjembatani perencanaan jangka menengah (RPJMD) dengan penganggaran tahunan (APBD) (LIHAT DI SINI)

RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah yang memuat prioritas pembangunan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. RKPD menjadi pedoman untuk menyusun anggaran daerah dan menjembatani perencanaan jangka menengah (RPJMD) dengan penganggaran tahunan (APBD) (LIHAT DI SINI)

Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah dokumen yang berisi rencana dan estimasi pengeluaran keuangan yang akan dilakukan oleh sebuah instansi dalam satu tahun anggaran (LIHAT DI SINI)
DPA adalah singkatan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yaitu dokumen resmi pemerintah daerah yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang digunakan sebagai dasar pedoman pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui. DPA memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, terukur, dan akuntabel (LIHAT DI SINI)
DPPA adalah singkatan dari Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran atau Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran. Ini adalah dokumen yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran di suatu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). DPPA berisi informasi yang sama dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), tetapi spesifik untuk kegiatan-kegiatan yang diubah dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan (LIHAT DI SINI)

IKU adalah singkatan dari Indikator Kinerja Utama. Dalam konteks organisasi, IKU adalah ukuran atau indikator yang digunakan untuk menilai seberapa baik suatu organisasi, tim, atau individu mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. IKU membantu dalam mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja, serta memastikan bahwa upaya yang dilakukan selaras dengan tujuan strategis (LIHAT DI SINI)

EPPRA adalah singkatan dari Evaluasi Penyerapan Realisasi Fisik dan Keuangan. Ini adalah proses evaluasi yang dilakukan untuk mengukur sejauh mana penyerapan anggaran dan realisasi fisik dari suatu program atau kegiatan (LIHAT DI SINI)

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) sistem elektronik untuk melakukan monitoring (pemantauan) dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan, kinerja, atau program kerja di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah (LIHAT DI SINI)

img 20250817 165920
dcim/102media/dji 0405.jpg
whatsapp image 2025 01 17 at 18.50.12
whatsapp image 2025 01 17 at 17.36.06 (1)
whatsapp image 2025 01 17 at 17.35.16
whatsapp image 2025 01 17 at 18.14.29 (2)

This will close in 143 seconds